Komisi III Pantau Sengketa Pemkab Morotai dengan PT MCM

11-06-2014 / KOMISI III

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan spesifik memantau perkembangan kasus sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara dengan PT. Morotai Marine Culture (MCM). Penyelesaian kasus yang bermula dari perselisihan investasi di bidang perikanan ini dinilai berlarut-larut dan telah memancing anarkisme sejumlah pihak.

"Kita datang ingin mendapat informasi langsung dari pihak-pihak yang berkepentingan dan sejauh mana proses penegakan hukum terhadap persoalan ini. Apakah telah sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Al Muzammil Yusuf yang memimpin kunjungan di Ternate, Rabu (11/6/14).

Ia menyebut Komisi yang membidangi masalah hukum ini telah menerima pengaduan dari sejumlah pihak dari Morotai yang datang langsung ke DPR. Kasus ini semakin menarik perhatian setelah Polda Malut menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Morotai sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan fasilitas PT. MMC.

Sejumlah data yang berhasil dihimpun Komisi III di lapangan akan menjadi masukan dan dibahas lebih lanjut dengan mitra kerja terkait khususnya Kapolri sebagai penanggung jawab keamanan dan ketertiban di negara ini.

"Kita ingin kasus hukum yang telah berlangsung sejak 2012 ini bisa segera selesai. Kita juga mendorong terciptanya suasana kondisif di Provinsi Malut khususnya Kabupaten Pulau Morotai ini," tekannya.

Al Muzammil yang juga Wakil Ketua Komisi III ini berkunjung ke Malut bersama sejumlah anggota diantaranya Ruhut Sitompul (FPD), Abu Bakar Alhabsy (FPKS), Otong Abdurrahman (FPKB) dan Subiyakto (FPD). Di provinsi yang terkenal dengan Gunung Gamalama ini Tim Kunjungan Spesifik juga melangsungkan rapat dengan jajaran Kajati dan Polda Malut. (iky)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Restorative Justice dan Plea Bargaining Perlu dalam UU KUHAP yang Baru
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Komisi III DPR RI menilai revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memuat mekanisme penyelesaian...
Gilang Dorong Revisi UU KUHAP Segera Rampung: Jangan Molor hingga 2026
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara...
Rudianto Lallo: Advokat Bukan Pelengkap, Harus Jadi Pilar Keadilan dalam Revisi KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai bahwa peran advokat sering dipandang sebelah mata dalam sistem...
Hinca: KUHAP Lama Menganut Teori Machiavelli
22-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Medan - Komisi IIII DPR RI sedang giat menjaring masukan dan perspektif baru dalam memperbaiki Kitab Hukum Acara Pidana...